Pada realisasi surat edaran tentang pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Odol, terhadap angkutan barang.
“Sebenarnya rohnya ada pada penegakan hukum dengan sistem E-TLE tersebut. Tanpa penerapan penegakan hukum dengan sistem E-TLE, akan lahir kebijakan yang setengah hati atau nanggung atau tidak maksimal,” tandasnya.
Diketahui penerapan teknologi WIM akan diintegrasikan dengan E- TLE Polri. Dalam beberapa hal yang perlu disoroti berkenaan dengan tehnologi WIM tersebut, rencananya akan diintegrasikan dengan sistem E-TLE, antara lain :
a. Alat tersebut harus mendapatkan sertifikasi (kalibrasi atau tera), secara berkala untuk menjamin akurasi hasil timbangan.
b. Pemeriksaan ranmor di jalan
adalah sesuai dengan Undang-Undang adalah Polri dan PPNS. Namun dalam surat edaran Menteri Perhubungan melibatkan petugas jalan tol (secara teknis harus diatur tidak boleh petugas jalan tol terlibat terlalu jauh diluar kewenangan).
c. Bagi pelanggar akan ditagih saat bayar pajak. Sesuai dengan Undang-Undang bahwa setiap pelanggaran di bidang lalu lintas diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai denda berdasarkan penetapan pengadilan (perlu dirumuskan teknisnya).