d. Cakupan lokasi pemeriksaan di akses masuk jalan tol, ruas jalan tol, gerbang tol, dan lokasi lapangan parkir (rest area).
Pemeriksaan di gerbang tol dan ruas jalan tol akan mereduksi fungsi jalan tol bahwa jalan tol dirancang untuk kendaraan kecepatan tinggi.
Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 116 tahun 2021 tentang pengawasan dan penindakan pelanggaran Odol, mulai efektif diberlakukan tanggal 1 Januari 2022. Untuk awal pelaksanaannya kendaraan angkutan barang yang melanggar akan dikeluarkan di exit tol terdekat.
Beberapa langkah teknis pengawasan dan penindakan yang akan dilakukan sesuai dengan surat Edaran Kemenhub :
a. Penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang yang ditempatkan di lapangan parkir kendaraan.
b. Dilakukan putar balik dikeluarkan di exit tol terdekat.
c. Tilang elektronic traffic law enforcement.
d. Dilarang meneruskan perjalanan sebelum menyesuaikan muatan sesuai ketentuan. (ibl)