POL.ID – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar arisan online yang merugikan ratusan nasabah, dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp4 miliar. Arisan online tersebut dikendalikan dan dikelola ibu rumah tangga dan menjaring kaum perempuan sebagai nasabah potensialnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, arisan online yang merugikan ratusan nasabah itu, berasal dari dua kelompok berbeda, di Kota Semarang dan di Kabupaten Demak.
“Salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya. Sedangkan satu tersangka lainnya, ditangkap di rumah tanpa perlawanan,” ungkap Johanson pada wartawan, Selasa (18/1).
Menurut Johanson, salah satu kelompok arisan online itu mampu menipu 169 korban nasabahnya dan dikelola TPL warga Demak. Sedangkan satu kelompok lainnya dikelola tersangka IN, warga Kota Semarang. Aksi bisnisnya telah dijalankan selama satu tahun lebih dengan 14 orang jadi korbannya.