IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Banten menahan seorang oknum pejabat Bea dan Cukai Soekarno Hatta (Soetta)berinisial QAB, Kamis (3/2) pukul 16.00 WIB.
Pelaku yang ditetapkan tersangka dan ditahan tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.
“Sekitar pukul 16.00 WIB terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Ivan H Siahaan Kasi Penkum, Kejati Banten.
Ivan mengatakan, dari hasil pemeriksaan QAB telah diduga kuat berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli. Pelaku melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
” Terhadap tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 3 Februari 2022 s/d tanggal 22 Februari 2022,” tambah Ivan.
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. MAKI menduga ada oknum pegawai Bea dan Cukai yang melakukan pungli terhadap usaha jasa kurir.
“Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Sabtu (22/1). (Mul)