IPOL.ID – Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan memperbaiki drainase yang membahayakan pengguna jalan di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di bawah Flyover Kuningan sebelum TL Kuningan dari arah Semanggi menuju Pancoran, Senin (14/2).
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, membiarkan jalan rusak merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, penyelenggara, pengelola dan pengguna jalan wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jalan dan angkutan jalan.
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah:
1. Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
2. Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
3. Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dan peraturan turunan lainnya.
“Di dalam peraturan perundang-undangan di atas telah diatur tentang hak dan kewajiban penyelenggara jalan, pengelola jalan maupun pengguna jalan serta ketentuan pidana apabila terjadi pelanggaran atau abai terhadap kewajiban yang seharusnya dilakukan,” ungkapnya.