Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Haji Lewat Metaverse, MUI Tegaskan Tidak Sah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Haji Lewat Metaverse, MUI Tegaskan Tidak Sah
Nasional

Haji Lewat Metaverse, MUI Tegaskan Tidak Sah

Timur
Timur Published 12 Feb 2022, 09:09
Share
4 Min Read
satu 2 58
Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Foto: Ist
SHARE

“Ada-ada saja berita yang berkembang, bukan sedang mengincar Arab Saudi sebenarnya, tetapi ingin menyerang agama Islam dengan berbagai cara, agar umat berselisih dan bercerai berai melalui framing berita yang dibuat-buat,” tulis Saudinesia, media komunitas WNI di Arab Saudi, di akun Twitternya, Selasa (8/2).

Isu haji metaverse juga muncul Indonesia dengan menyitir berita dari Turki. Atas isu yang berkembang itu, Ketua MUI Cholil Nafis telah menegaskan umat Islam tidak bisa melaksanakan haji lewat metaverse.

Menurutnya, ibadah haji tidak bisa diubah bentuknya dari dunia nyata ke dunia virtual. Ibadah haji yang dilakukan secara virtual hukumnya haram.

“Selamanya, ibadah haji bersifat tetap tak mengalami perubahan tempat dan waktunya. Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW,” kata Cholil di akun Instagramnya, Rabu (9/2).

Baca Juga

Jemaah haji Indonesia. Foto: Kemenhaj
Jemaah Dilarang City Tour Sebelum Puncak Haji, Kemenhaj: Simpan Tenaga untuk Armuzna
10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Fiktif via Medsos

Menurutnya, program yang digagas dan diwujudkan Dinas Urusan Museum dan Pameran Arab Saudi bekerja sama dengan Universitas Umm Al-Qura itu lebih pada wisata, bukan sarana ibadah.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: haji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220211 WA0136 Kapolri Tinjau Prokes Hingga Pengamanan Kesiapan Pramusim MotoGP Mandalika 
Next Article satu 2 59 Babak Baru Kasus Binomo

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?