IPOL..ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun anggaran 2015-2021.
Kedua saksi yakni berinisial BS dan M selaku pihak dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/1).
“Diperiksa guna kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (31/1) malam.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah menyayangkan Kejagung belum menyentuh unsur pemerintah selaku kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 Bujur Timur (BT). Karena selama ini, pemeriksaan oleh penyidik hanya mengarah kepada pihak swasta.
“Jangan sampai pihak swasta merasa ini sebagai upaya kriminalisasi atau kambing hitam atas kelalaian bayar negara kepada pihak swasta, tentunya ini akan menjadi preseden buruk bagi Investasi di Indonesia,” ujar Akbar.
Di sisi lain, Akbar juga berpendapat kasus ini tidak bisa disidik dengan alasan yuridis, karena merupakan kebijakan bebas (Freies Ermessen) Presiden Jokowi kepada Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu.
Di mana Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan Freies Ermessen atau diskresi untuk menyelematkan slot Satelit Orbit 123 BT.
“Menurut hukum administrasi negara jika demi kepentingan umum pejabat boleh mengeluarkan diskresinya. Terkait hal ini Presiden telah mengeluarkan diskresinya,” katanya.
Untuk itu Akbar menyarankan penyidik meminta pendapat dari pakar hukum administrasi negara, sebelum meminta keterangan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Karena dalam penetapan tersangka perlu dua alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP salah satunya keterangan ahli.
“Apakah Kejaksaan telah meminta pendapat ahli? jika tidak artinya prosedur di KUHAP telah dilanggar. IJW meminta Kejaksaan taat terhadap hukum acara,” ujar Akbar.(ydh)