Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Korupsi Satelit Slot Orbit 123, Kejagung Periksa Dua Saksi Dari Kemenkoinfo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Korupsi Satelit Slot Orbit 123, Kejagung Periksa Dua Saksi Dari Kemenkoinfo
Hukum

Kasus Korupsi Satelit Slot Orbit 123, Kejagung Periksa Dua Saksi Dari Kemenkoinfo

Bambang
Bambang Published 01 Feb 2022, 13:36
Share
2 Min Read
IMG 20220104 WA0254
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers virtual beberapa waktu lalu. Foto: IPOL.ID.
SHARE

Di sisi lain, Akbar juga berpendapat kasus ini tidak bisa disidik dengan alasan yuridis, karena merupakan kebijakan bebas (Freies Ermessen) Presiden Jokowi kepada Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu.

Di mana Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan Freies Ermessen atau diskresi untuk menyelematkan slot Satelit Orbit 123 BT.

“Menurut hukum administrasi negara jika demi kepentingan umum pejabat boleh mengeluarkan diskresinya. Terkait hal ini Presiden telah mengeluarkan diskresinya,” katanya.

Untuk itu Akbar menyarankan penyidik meminta pendapat dari pakar hukum administrasi negara, sebelum meminta keterangan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Karena dalam penetapan tersangka perlu dua alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP salah satunya keterangan ahli.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Dua Napi Lapas Cipinang Nekat Kendalikan Peredaran Narkoba Catridge Etomidate

“Apakah Kejaksaan telah meminta pendapat ahli? jika tidak artinya prosedur di KUHAP telah dilanggar. IJW meminta Kejaksaan taat terhadap hukum acara,” ujar Akbar.(ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: (Kapuspenkum) Kejagung, hukum, Kasus Korupsi Satelit Slot Orbit 123, Kejagung Periksa Dua Saksi Dari Kemenkoinfo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 842bdce73e79ded930dc55f246a7e734 754x PSSI dan PT LIB Ngotot Liga 1 Tetap di Gas Meski Digoyang Covid 19
Next Article IMG 20220201 WA0028 Kabar Duka, Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Meninggal Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?