Di sisi lain, Akbar juga berpendapat kasus ini tidak bisa disidik dengan alasan yuridis, karena merupakan kebijakan bebas (Freies Ermessen) Presiden Jokowi kepada Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu.
Di mana Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan Freies Ermessen atau diskresi untuk menyelematkan slot Satelit Orbit 123 BT.
“Menurut hukum administrasi negara jika demi kepentingan umum pejabat boleh mengeluarkan diskresinya. Terkait hal ini Presiden telah mengeluarkan diskresinya,” katanya.
Untuk itu Akbar menyarankan penyidik meminta pendapat dari pakar hukum administrasi negara, sebelum meminta keterangan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Karena dalam penetapan tersangka perlu dua alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP salah satunya keterangan ahli.
“Apakah Kejaksaan telah meminta pendapat ahli? jika tidak artinya prosedur di KUHAP telah dilanggar. IJW meminta Kejaksaan taat terhadap hukum acara,” ujar Akbar.(ydh)
