IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, Tahun 2014. Keenam orang saksi yang diperiksa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, tiga orang di antaranya diperiksa tentang peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai serta pemalangan jalan di Pondok Natal pada 8 Desember 2014.
“Sedangkan tiga orang saksi lainnya diperiksa tentang hasil uji balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Kepolisian RI, serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal 8 Desember 2014,” kata Leonard di Jakarta, Selasa (8/2) malam.
Adapun sejauh ini telah diperiksa sebanyak 37 orang saksi yang terdiri dari 6 orang sipil/warga; 13 orang dari pihak Kepolisian RI; dan 18 orang dari pihak Tentara Negara Indonesia (TNI).