Pada hari Kamis sekitar pukul 01.30 WIB, menggunakan mobil Terios warna hitam, LM menjemput DR di rumahnya di Srengseng, dan menjemput MYL di Cipondoh. Selanjutnya LM, DR dan MYL menuju TKP kurang lebih pukul 02.30 WIB. Di TKP, ketiga pelaku menunggu korban FF.
Saat FF melintas menggunakan sepeda motor, disitulah kedua eksekutor melakukan aksinya. Menghentikan dan melakukan penusukan di bagian perut dengan menggunakan gunting terhadap korban. Sebelumnya, gunting ini disiapkan oleh LM. FF pun limbung dan meninggal di TKP.
“Pelaku DR lalu membawa sepeda motor milik FF, saat itu korban mendapatkan dua luka tusukan di bagian perut, ditemukan meninggal di TKP,” terang kabid.
Dari kejahatan ini barang bukti yang diamankan diantaranya satu mobil Terios hitam nopol B 1932 VFQ, gunting, satu unit motor Yamaha Mio nopol B 4660 SNM milik korban, HP, uang tunai Rp500.000 dari tersangka DR, dan uang Rp300.000 tersangka MYL.
Akibat kejahatan ini, mentersangkakan para pelaku dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.