IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018. Saksi salah satunya adalah mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/3).
Sedangkan enam saksi lainnya yang juga dipanggil KPK adalah Sayid Muh Fadli (Sekda Kota Balikpapan), Ala Simamora (swasta), Tara Allorante (Kadis PU Kota Balikpapan 2012 – 2018), Madram Muchyar (Kepala BPKAD Kota Balikpapan), Muhammad Suadi (swasta) dan Sumiyati (karyawan Toko Bangunan Barokah Jaya).
Sebelumnya, KPK membenarkan tengah mengembangkan kasus korupsi pengurusan DAK 2018. “Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018,” kata Ali.
Meski begitu, komisi antikorupsi tersebut belum menginformasikan konstruksi perkara secara menyeluruh dan siapa saja pihak-pihak yang dijadikan tersangka.
Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Adapun, KPK pernah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait Dana Insentif Daerah pada APBN 2018. Yaya dinyatakan terbukti bersalah dan mendapatkan vonis 6,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. (ydh)