IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum akhirnya menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas dua terdakwa perkara pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“Upaya hukum kasasi disampaikan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (24/3) sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di kantornya, Kamis (24/3) malam.
Ia menyampaikan ada sejumlah alasan permohonan kasasi diajukan oleh JPU.
JPU menganggap ada sejumlah kesalahan oleh majelis hakim yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi.
Di antaranya, majelis hakim dianggap tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan.
“Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan kedua terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess),” papar Sumedana.
Selain itu, lanjut dia, majelis hakim juga dianggap tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti, keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan.
“Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweerj) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodwecr Excess),” singgungnya.
“Majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan juga didasarkan pada rangkaian kebohongan atavı cerita karangan yang dilakukan terdakwa yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti,” tandas mantan Wakajati Bali itu.
Sebelumnya, dua polisi terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Dalam putusan hakim tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap para korban. Namun tindakan itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.
Hakim juga memutuskan terdakwa bebas dari segala tuntutan dan memulihkan hak-hak terdakwa.(ydh)