Mereka ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas pengadaan barang dan jasa pada 7 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menyita uang senilai Rp1.813.300.000, dan puluhan ribu mata uang asing dari rumah dinas Saiful Illah.(ydh)