IPOL.ID – Ditengah adanya beberapa perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran jaminan sosial hari tua, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan acara evaluasi dan monitoring dengan mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang diwakili Asdatun, Herry H Horo, beserta seluruh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Selain itu, dalam rangka peningkatan kepatuhan badan usaha dan menindaklanjuti pemberian bantuan hukum JPN Kejati kepada BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta.
“Sehubungan dengan peningkatan kepatuhan badan usaha melalui upaya penegakan hukum dalam melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan dan sebagai tindak lanjut atas permohonan bantuan hukum pemberian Surat Kuasa Khusus dari Deputi BPJS Wilayah DKI Jakarta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebanyak 21 SKK terhadap 21 perusahaan swasta,” kata Asdatun Kejati DKI Jakarta, Herry Horo dalam keterangannya, Jumat (25/3)
Acara tersebut juga dalam rangka evaluasi terkait badan usaha untuk patuh menjalankan program Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.