Ekspor dilakukan dalam beberapa tahap: 22 Juli-September 2021 sejumlah 2.184 karton, 6 September 2021-3 Januari 2022 sejumlah 5.063 karton. Ekspor itu menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, salah satunya adalah Hongkong.
“Nilai penjualan per kartonnya sejumlah HK$240 sampai dengan HK $280 atau 3 kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri,” kata Ashari.
“Perbuatan perusahan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan terjadinya kerugian perekonomian negara,” sambungnya.
Berdasar temuan itu, Kejati DKI Jakarta pun telah melakukan penyelidikan terkait dengan kasus mafia minyak goreng yang diduga merupakan tindak pidana korupsi.
Penyelidikan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Sprinlid: Print-848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022 oleh Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani.
