IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menahan MI selaku Manager Relationship (MR) pada salah satu Bank Milik Negara Kantor Cabang Marabahan, Kalimantan Selatan.
MI ditahan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing periode 2021.
“Penetapan MI sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 935/O.3/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022,” kata Kajati Kalsel, Mukri dalam keterangannya, Rabu (23/3).
Mukri menyebutkan, penahanan MI dilakukan lantaran yang bersangkutan kerap mangkir saat dipanggil oleh penyidik. Sejatinya, MI akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah tersebut.
Oleh karenanya, berdasarkan Surat Perintah Membawa Nomor : Print :01/O.3.5/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022, penyidik selanjutnya melakukan penjemputan kepada MI untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, selanjutnya penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dengan didasarkan minimal dua alat bukti yang dimiliki,” ujar Mukri.(ydh)