IPOL.ID – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menemukan korupsi distribusi minyak goreng di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Kasus ini terbongkar setelah pihak berwajib menggali keterangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya di tahun 2021 dan 2022. Informasi yang dapat, minyak goreng kemasan diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan satu unit kontainer berukuran 40 feet nomor kontainer BEAU 473739 6 memuat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.
Minyak goreng sebanyak 1.000 lebih karton itu sedianya bakal diekspor dengan menyalahi hukum oleh PT AMJ bersama perusahaan lainnya ke Hong Kong.
“Ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Supardi, Kamis (17/3).