IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Siti Mina Ohorella alias Mina, tersangka kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
SKP2 ini diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
“Siti Mina Ohorella alias Mina dinyatakan bebas tanpa syarat setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikabulkan oleh Jampidum melalui ekspos secara virtual pada 7 Maret 2022 lalu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (13/3).
Menurutnya, ada sejumlah alasan permohonan penghentian penuntutan diberikan terhadap tersangka berdasarkan keadilan restoratif.
Di antaranya, tersangka menyadari karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga MP (korban) meninggal dunia. Selain itu tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum.
“Tersangka bahkan juga telah meminta maaf kepada keluarga korban dan turut membantu proses pemakaman korban, pengajian hari ketiga dan hari ketujuh yang dilakukan di rumah keluarga korban,” papar Sumedana.