Hal itu dijamin pada ketentuan Pasal 96 ayat (1), (3), dan (4) dan Pasal 1 angka 11 jo Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 188 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Keterbukaan informasi dijamin UU. Pelanggaran terhadap UU sangatlah fatal. Bahwa yang boleh dikecualikan dibuka sebagai informasi publik hanyalah rahasia, jika dibuka bisa merugikan kepentingan negara, membahayakan keselamatan pihak tertentu, dan rahasia-rahasia lain diatur peraturan Perundang-undangan,” paparnya.
“Itu tidak mencakup rancangan peraturan Perundang-undangan yang berdampak luas bagi warga negara seperti RUU Sisdiknas ini,” tegas Ellen.
Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) dan (4) jis. Pasal 6 ayat (3), Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 2 huruf c serta Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata dia, Nadiem sebagai pemimpin tertinggi Kementerian harus bertanggung jawab atas penolakan permohonan akses draft Perubahan UU Sisdiknas (RUU Sisdiknas) yang diminta publik terutama oleh PHI.