“Tim koneksitas ini juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi yuridis dan pihak yang bertanggung jawab atas perkara dimaksud,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur (BT) pada Kemenhan Tahun 2015-2021.
Salah satunya soal adanya kontrak dengan Avanti, perusahaan penyewaan satelit sementara pengisi orbit (floater) yang diduga tetap dilakukan meski anggarannya tak tersedia dalam DIPA Kemenhan.
Selain itu, satelit yang disewa juga tak dapat berfungsi dan spesifikasinya tak sama. Akibat aneka soal itu, ditemukan adanya indikasi dugaan kerugian negara sebesar Rp500 miliar.(ydh)