Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Di Ruang Digital, Kemenkominfo Ajak Jadi Netizen Pejuang Bersama Tangkal Hoaks
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Tekno/Science > Di Ruang Digital, Kemenkominfo Ajak Jadi Netizen Pejuang Bersama Tangkal Hoaks
Tekno/Science

Di Ruang Digital, Kemenkominfo Ajak Jadi Netizen Pejuang Bersama Tangkal Hoaks

Iqbal
Iqbal Published 04 Apr 2022, 19:02
Share
3 Min Read
dpr
Anggota Komisi 1 DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi. Foto: Ist
SHARE

Pada kesempatan itu, anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi memaparkan, ada beberapa ciri-ciri berita hoaks. Pertama, pesan yang didistribusikan via email atau media sosial.

Menurutnya, efeknya ini sangat luar biasa, berisi pesan yang membuat cemas dan panik para pembacanya. “Biasanya, pesan ini diakhiri dengan imbauan agar si pembaca segera meneruskan warning tersebut ke forum yang lebih luas. Namun, pengirim awal hoaks ini tidak diketahui identitasnya,” jelas Bobby.

Selanjutnya, sambung dia, ada beberapa jenis-jenis informasi hoaks seperti fake news, tautan jebakan, bias konfirmasi, kemudian berita yang tidak akurat atau masih ada tanda tanya kebenarannya.

Dia mencontohkan, hoaks yang ada di Indonesia, yaitu hoaks mengenai virus, atau hoaks yang terjadi pada media sosial seperti pesan berantai, hoaks urban legend, ada hoaks dengan iming-iming hadiah serta hoaks pencemaran nama baik.

Baca Juga

Ramai video penampakan sosok pocong membonceng pemotor di Lendah, Kulon Progo. Foto: IG, @kabarkulonprogo (tangkap layar)
Polisi Pastikan Teror Pocong Berkeliaran Hoax
Isu Operasi Plastik Hoax, Rossa Siap Tempuh Jalur Hukum
Hoax BGN Larang Komplen dan Viralkan MBG

Di Indonesia, pemerintah juga sudah menerbitkan UU ITE bagi penyebar hoaks, mereka dapat diancam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Dalam Pasal 45A ayat 1 UU 19 Tahun 2016, setiap orang yang melanggar dapat dijatuhkan hukuman pidana kurungan penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hoax, kementerian Kominfo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2022 01 23 at 19.48.49 Pemotor Tewas Ditabrak Minibus di Pesanggrahan
Next Article truk tabrak 1 Tabrakan Beruntun, Truk Tronton Tabrak Lima Mobil di Tol Jagorawi

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Jakarta Raya
Selasa 2 Juni 2026: 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
02 Jun 2026, 06:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?