Pada kesempatan itu, anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi memaparkan, ada beberapa ciri-ciri berita hoaks. Pertama, pesan yang didistribusikan via email atau media sosial.
Menurutnya, efeknya ini sangat luar biasa, berisi pesan yang membuat cemas dan panik para pembacanya. “Biasanya, pesan ini diakhiri dengan imbauan agar si pembaca segera meneruskan warning tersebut ke forum yang lebih luas. Namun, pengirim awal hoaks ini tidak diketahui identitasnya,” jelas Bobby.
Selanjutnya, sambung dia, ada beberapa jenis-jenis informasi hoaks seperti fake news, tautan jebakan, bias konfirmasi, kemudian berita yang tidak akurat atau masih ada tanda tanya kebenarannya.
Dia mencontohkan, hoaks yang ada di Indonesia, yaitu hoaks mengenai virus, atau hoaks yang terjadi pada media sosial seperti pesan berantai, hoaks urban legend, ada hoaks dengan iming-iming hadiah serta hoaks pencemaran nama baik.
Di Indonesia, pemerintah juga sudah menerbitkan UU ITE bagi penyebar hoaks, mereka dapat diancam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Dalam Pasal 45A ayat 1 UU 19 Tahun 2016, setiap orang yang melanggar dapat dijatuhkan hukuman pidana kurungan penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
