Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Periksa Head of Corporate Banking CIMB Niaga, Kenapa?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Periksa Head of Corporate Banking CIMB Niaga, Kenapa?
Hukum

Kejagung Periksa Head of Corporate Banking CIMB Niaga, Kenapa?

Iqbal
Iqbal Published 18 Apr 2022, 20:03
Share
1 Min Read
gedung kejagung
Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa
tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Seorang saksi yang diperiksa antara lain, HB selaku Head of Corporate Banking pada Bank CIMB Niaga Pusat. Sementara dua saksi lainnya berinisial AP selaku Direktur Utama PT Sentra Karya Mandiri dan HRS selaku Konsultan Kajian Material Flow Pasca Blast Furnace tahun 2012.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (18/4).

Selain itu, pemeriksaan ketiga saksi tersebut juga untuk melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi pembangunan Pabrik Blast Furnance oleh PT Krakatau Steel pada 16 Maret 2022 lalu. Namun penyidikan yang dilakukan masih bersifat umum lantaran belum ditetapkan tersangkanya. Kendati demikian, Kejagung akan terus memeriksa saksi-saksi secara intensif guna menemukan calon tersangka dalam kasus tersebut. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bank cimb niaga, Kejagung, Korupsi Pembangunan Pabrik di Krakatau Steel Senilai 5, krakatau steel, Pabrik Blast Furnace
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article terminal kp rambutan Lewati Pra Ramp-check, 184 Bus AKAP Siap Layani Pemudik di Terminal Kampung Rambutan
Next Article 624845adde5e8 presiden joko widodo 375 211 Hampir Dua Periode Menjabat, Segini Doang Harta Presiden Jokowi

TERPOPULER

TERPOPULER
FOTO 4
Olahraga

Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?