Kemudian, ditambahkan dia, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan dengan merampas kekayaan PT Corfina Capital untuk negara senilai management fee yang telah diterima sebesar Rp17.021.465.251,66.
“Dan pencabutan izin usaha produk reksa dana yaitu Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) dan Reksa Dana Corfina Equity Syariah (CES),” tambah Kapuspenkum.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini PT Corfina Capital bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 20 Jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PT Corfina Capital juga bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(ydh)