Hal serupa juga ditambahkan oleh Bendahara adat Desa Serangan dalam pertemuan ketiga di Warung Mina Renon, dimana surat yang ditunjukkan oleh PT BTID adalah surat yang dimiliki Desa adat Serangan yaitu surat kepemilikan yang sudah disahkan kepemilikannya atas nama Daeng Abdul Kadir dengan putusan akhir yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tahun 2020.
Dokumen tersebut berasal Siti “Ipung” Sapurah. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Tahun 2020.
Ipung menduga permohonan masyarakat tersebut, dijadikan bahan untuk penyelewengan anggaran pemerintah musrenbang dengan membuat jalan aspal Mix untuk mengeruk anggaran negara.
Proyek pembuatan jalan itu saya menduga adanya penyelewengan anggaran negara lewat MURENBANG, sebab yang dibangun jalan adalah tanah milik perorangan dalam hal ini almarhum Daeng Abdul Kadir yang juga merupakan bapak saya,” sahut pengacara yang dikenal garang ( Siti Sapurah) kalau mengikuti berita acara penyerahan lahan yang dijadikan jalan tersebut, tidak termasuk tanah bapak saya.