Mengingat regulasi telah mendukung, menurut Mulya saat ini tinggal kedewasaaan dari pada lembaga keuangan syariah untuk dapat melakukan inovasi. Tidak lain adalah kemampuan menghasilkan suatu produk ataupun aktivitas baru yang memenuhi kebutuhan masyarakat atau yang dikenal dengan user experience atau consumer experience.
“Nah, inilah barangkali kemampuan melakukan inovasi ini harus diimbangi dengan kemampuan melakukan mitigasi resiko yang tiada lain adalah kemampuan melakukan manajemen risiko yang canggih,” pungkas Mulya.
Sementara itu, Nyimas Rahma, Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, mengakui inovasi keuangan syariah dalam rangka penguatan halal value chain memang sangat lebih berat. Data dari Global Islamic Economy Report, pengeluaran konsumen muslim untuk makanan dan minuman halal, farmasi dan kosmetik halal, pariwisata ramah muslim dan gaya hidup halal sampai dengan akhir tahun 2020 tercatat 2 triliun dolar AS. Sementara di Indonesia sendiri, konsumsi produk halal pada tahun 2020 mencapai 146,7 triliun dollar AS.