Sementara dalam merumuskan arah kebijakan yang tepat bagi keuangan syariah untuk melayani industri halal, OJK telah menyusun masterplan sektor jasa keuangan Indonesia 2021-2025.
Master plan ini merupakan kerangka dasar arah strategis pengembangan sektor jasa keuangan yang terintegrasi dan komprehensif untuk menciptakan industri keuangan yang stabil, kontributif dan inklusif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dia menjelakan, Masterplan Ekonomi 2021 2025 diarahkan untuk memulihkan perekonomian nasional serta meningkatkan ketahanan dan daya saing jasa keuangan melalui inovasi dan digitalisasi serta mempersiapkan Indonesia dalam menghadapi persaingan regional maupun.
“Salah satu arah kebijakan pada masterplan untuk jasa keuangan syariah dituangkan dalam rangka pengembangan ekosistem jasa keuangan atau pilar yang kedua yaitu membangun integrasi sistem jasa keuangan untuk meningkatkan nilai tambah keuangan syariah dalam pengembangan industri halal dan ekosistem ekonomi syariah,” jelasnya.