Namun persetujuan impor garam itu diduga tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia, sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
“Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara,” kata Ketut.
Atas hal itu, tim penyelidik kemudian telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan.
“Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap perkara impor garam industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” jelas Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung bakal menerapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)
