IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menangkap Direktur PT Karunia Indah Sejahtera, Sianto Yohanes. Sianto ditangkap selaku buronan terpidana perkara pemalsuan surat lelang proyek di PT Marina Ancol Green Hotel tahun 2012-2013.
“Terpidana (Sianto Yohanes) ditangkap di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Beringin, Badung, Bali, Jumat (17/6) sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam di Jakarta, Jumat (17/6).
Dikatakan, berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor : 79 K/Pid/2020 tanggal 24 Februari 2020, Sianto terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“(Terpidana) dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,” ujar Ashari.
“Setelah ditangkap, terpidana langsung dieksekusi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Ashari.
Sebelumnya, Sianto Yohanes selaku Direktur PT Karunia Indah Sejahtera ikut serta dalam proses lelang di PT Marina Ancol Green Hotel. Lelang terkait pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Discovery Hotel yang berlokasi di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.