IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) Tahun Anggaran 2021.
Merespons hal itu, Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan predikat atau opini ini merupakan buah dari komitmen KPK dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
“KPK mendapatkan predikat WTP dari BPK atas pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hal penting yang harus dipetik ialah bagaimana kita bisa bekerja profesional, efektif, dan efisien dengan tetap mengedepankan pertanggungjawaban transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan hukum,” kata Firli.
Pada 2021, kata Firli, realisasi Anggaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) KPK mencapai Rp246,29 miliar atau 243,98 persen dari estimasi pendapatan sebesar Rp100,94 miliar. Sedangkan realisasi Belanja sebesar Rp1,003 triliun atau mencapai 95,76 persen dari anggaran belanja sebesar Rp1,048 triliun.