IPOL.ID – Nikita Mirzani ditangkap polisi, kemarin. Dan mulai hari ini, Jumat (22/7), “Nyai” resmi menghuni sel Polres Serang Kota.
Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitong melalui keterangan resminya. Dijelaskanya, penyidik Satreskrim Polres Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan.
“Setelah ditangkap selama 24 jam, (Jumat) sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani),” ungkap Shinto.
Diketahui, Nikita Mirzani ditangkap polisi kemarin, Kamis (21/7) pukul 14.40 WIB di salah satu mal yang ada di Senayan, Jakarta. Saat ditangkap, Nikita sedang bersama anak dan asistennya.
Nyai tidak melawan saat dijemput paksa oleh penyidik Polres Serang Kota. Berdasarkan video di media sosial, Nikita langsung memasuki mobil.
Nikita sendiri berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat ITE sejak 20 Juni 2022. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra.