BPK Perwakilan Papua diwakili oleh Subagyo selaku Sub Direktorat Papua 3 mengungkapkan, berbagai permasalahan terkait laporan keuangan Pemkab Waropen.
“Laporan keuangan Pemkab Waropen di tahun 2021 bahkan sampai hari ini belum disampaikan kepada kami, padahal batas waktu penyampaian LKPD hanya sampai 31 Maret tahun 2022, dan sudah 14 laporan (2007-2020) hasil pemeriksaan, semuanya mendapatkan opini disclaimer atau TMP,” beber Subagyo.
“Ada yang lebih parah lagi, yakni terkait penyusunan APBD 2020 yang tidak melalui perda, jadi APBD Waropen 2020 itu tidak ada perdanya, untuk itu perlu komitmen kuat dari Bupati memperbaiki tata Kelola keuangannya,” tambah Subagyo.
Dia menjelaskan bahwa akumulasi rekomendasi BPK untuk Waropen dari tahun 2007-2021 berjumlah 929 rekomendasi dengan total Rp509 miliar. Namun, baru 272 rekomendasi ditindaklanjuti yaitu baru sebesar Rp3,43 miliar.
Tak hanya BPK, BPKP pun hadir dalam rapat yang membahas mengenai opini TMP yang diperoleh Waropen selama bertahun-tahun.

