IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Agus Wahjudo (AW), Setijo Awibowo (SA), Albert Burhan (AB), Emirsyah Satar (ES), dan Soetikno Soedarjo (SS).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Ada empat saksi yang diperiksa terkait kasus ini, mereka adalah Handrito Hardjono (HH) selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia periode 2012-2014, Achirina (A) selaku Direktur Strategis Pengembangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Agus Toni Sutiryo (ATS) selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia periode 2016-2017, dan Juliandra selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode Maret 2017-Februari 2022.
Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021.