IPOL.ID – Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Salah satu aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kuta, Bali.
Di antaranya bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 atas nama PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
“Di atas tanah dan bangunan tersebut ada bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (22/8).
Selain itu, Kejagung juga menyita satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
“Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD (Surya Darmadi),” ujar Ketut.