IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah melindungi Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC). Karena telah memenuhi syarat sebagai JC. Sebab, E bukan merupakan pelaku utama atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam keterangan pers disampaikan di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8). LPSK memutuskan bahwa pihaknya telah secara resmi melindungi Bharada E sebagai JC.
Keputusan itu setelah LPSK menemui Bharada E di Bareskrim Polri pada Jumat lalu. Sekaligus melakukan assessment terhadap E. E sendiri dianggap memenuhi JC karena merupakan saksi kunci dan bukan selaku pelaku utama atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menerangkan, Bharada E akan mendapatkan perlakuan khusus untuk memastikan dapat memberikan keterangan yang sebenarnya. Hingga proses peradilan nantinya.
Selain itu, LPSK menjelaskan bahwa saat ini Bharada E dalam kondisi sehat. Dipastikan juga penjagaan terhadap Bharada E cukup aman.