IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pihak perbankan dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Setelah petinggi BRI dan UOB, Kejagung kini memeriksa RYF selaku Direktur Bank CTBC Cabang Pluit dan SS selaku Direktur Bank CIMB Cabang Pluit.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (20/9).
“Saksi-saksi diperiksa atas enam tersangka korporasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (20/9).
Selain kedua saksi tersebut, Kejagung juga memeriksa DW selaku Analis Perdagangan Ahli Muda Fungsional Tertentu di Direktorat Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri. DW diperiksa bersama dua orang staf berinisial HR dan ESP.
“Kejagung juga memeriksa seorang saksi lainnya berinisial HS selaku perwakilan PT JAK,” tambah Sumedana.
Adapun pemeriksaan pihak perbankan dalam kasus tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh Kejagung. Sebelumnya, Kejagung juga pernah memeriksa Direktur UOB, Ardhi Wibowo dan Asisten Fraud PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), MPW dan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Roa Malaka, CHB.