“Jadi H-1 saya masuk ke dalam. Jadi infonya seperti itu, pertama tidak ada mobil masuk atau disterilkan,” ucap Cucu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/9).
“Kedua, kan itu pengadilan diundang sama ahli waris, nah pengadilan datang. Ketika pengadilan datang, semua warga tidak ada yang demo dulu. Begitu keluar harus ada demo, kalau ada kejadian gak masalah,” tambahnya.
Cucu mengungkapkan, massa yang diduga membuat keributan terdiri dari warga yang masih bertahan di lahan Pancoran Buntu 2 dan beberapa elemen lainnya.
“Dari makan sampai semuanya itu dijamin sama mereka. Sekitar Rp200.000-300.000 (per orang),” ungkap Cucu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pemeriksaan setempat di Jalan Pancoran Buntu 2, Pancoran, pada Jumat (9/9).
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah warga yang mengaku ahli waris. Sedangkan pihak tergugat adalah PT Pertamina.
Dalam sidang pemeriksaan setempat pada Jumat (9/9) lalu, pihak penggugat maupun tergugat membawa peta bidang lahan Pancoran Buntu 2.