Total anggaran bansos pekerja mencapai Rp9,6 triliun. Penerimanya akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Nah untuk mendapatkan BLT itu, berikut sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Penerima manfaat atau bansos ialah warga miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP
2. Penerima bukan anggota PNS, Polri dan TNI
3. Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Untuk pekerja, BLT akan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
Sementara, berikut tiga cara mendapatkan BLT senilai Rp600.000:
1. Mengambil BLT di Kantor Pos terdekat bagi penerima manfaat yang tinggal sekitar 500 meter dari Kantor Pos.
2. BLT didistribusikan melalui komunitas, misalnya RT/RW, kelurahan, dan kecamatan
3. BLT diantar langsung ke rumah bagi penerima manfaat disabilitas, orang tua, dan warga di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) (ahmad)