Sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Polri berkomitmen mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran, baik pidana maupun kode etik.
“Pak Kapolri sejak awal berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana,” tukas Dedi.
Pada kasus Obstruction of Justice ini, Kompol CP ketika menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri telah melakukan permufakatan pelanggaran KEPP dan pidana. “Menyalahgunakan kewenangan saat melaksanakan tugas kedinasan dan menghilangkan barang bukti. Yakni, menyuruh Kompol BW untuk meng-copy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana. Tujuannya, agar tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga,” paparnya.
Kompol CP juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan saat AKBP AR merusak barang bukti tersebut. “Akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala,” ujarnya.