Dia diduga melakukan pemalsuan berbagai macam dokumen, sehingga bisa melakukan tindakan hukum secara administratif di Indonesia sebagai WNI.
Atas perkara itu, WNA tersebut dapat dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal-pasal mengenai administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pasal 263 KUHP ayat 1: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Ayat 2: Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Sementara, Mimi menceritakan, kini mantan suaminya itu telah menguasai sejumlah aset milik perusahaan termasuk properti atau rumah tinggal miliknya.