Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: WNA Belanda Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Palsukan Dokumen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > WNA Belanda Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Palsukan Dokumen
Hukum

WNA Belanda Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Palsukan Dokumen

Iqbal
Iqbal Published 04 Oct 2022, 07:58
Share
4 Min Read
deolipa
Deolipa Yumara dan kliennya, Mimi Maryati Said melaporkan WNA Belanda berinisial ACC ke Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Ahmad/ipol.id
SHARE

Turut diuraikan, atas dasar dari dugaan pemalsuan dokumen itu berdampak merugikan kliennya sebagai pemilik perusahaan yang kemudian disingkirkan dari kepemilikan perusahaan PT Mega Citrindo yang bergerak di bidang ekspor hewan hidup.

Adapun laporan tersebut, dijelaskan Deolipa, bermula dari datangnya surat jawaban Kemenkum HAM atas permohonan keabsahan sebagai WNI oleh kuasa hukum ACC dalam gugat menggugat secara perdata, yakni prihal perceraian dengan kliennya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ia menerangkan, dalam isi surat itu dijawab Kemenkumham bahwa menindak lanjuti surat nomor 103 /JE.P/ PIKS /III 2022 tertanggal 1 Maret 2022 perihal permohonan informasi keabsahan surat keputusan bersama ini adalah keputusan Kemenkumham nomor AHU .AHA. 10.02 -54 tahun 2017 tentang kewarganegaraan RI atas nama ACC tertanggal 20 Desember 2017 adalah ‘Tidak terdaftar dalam database Kewarganegaraan Direktorat Tata Negara”. Sedangkan surat tersebut terdaftar atas nama pihak lain dan bukan atas nama ACC.

”Ada persoalan yang sangat krusial di mana ACC salah seorang WNA yang kemudian melakukan penyelundupan hukum yang diduga melakukan pemalsuan administrasi kependudukan sehingga yang bersangkutan seolah-olah adalah WNI dan mempunyai KTP dan Kartu Keluarga (KK) di Indonesia,” ujar Deolipa.

Baca Juga

humass
Buru Pelaku Pembunuhan WNA Belanda, Polda Bali Ajukan Red Notice ke Interpol
Korupsi Izin Tambang PT Sendawar Jaya, Kejagung Cecar Petinggi Bank Syariah Indonesia
Ketua IPW Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Laporkan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Deolipa Yumara, Pemalsuan dokumen, WNA Belanda
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article uang BI Pria Ini Bobol ATM hingga Rp25 Miliar Tanpa Ketahuan Bank
Next Article Sahabat Disabilitas Indonesia Presidium Sahabat Disabilitas Regional Jakarta Berharap Jakarta Bersih dari Polarisasi Politik Identitas

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?