Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: WNA Belanda Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Palsukan Dokumen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > WNA Belanda Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Palsukan Dokumen
Hukum

WNA Belanda Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Palsukan Dokumen

Iqbal
Iqbal Published 04 Oct 2022, 07:58
Share
4 Min Read
deolipa
Deolipa Yumara dan kliennya, Mimi Maryati Said melaporkan WNA Belanda berinisial ACC ke Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Ahmad/ipol.id
SHARE

Dia diduga melakukan pemalsuan berbagai macam dokumen, sehingga bisa melakukan tindakan hukum secara administratif di Indonesia sebagai WNI.

Atas perkara itu, WNA tersebut dapat dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal-pasal mengenai administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pasal 263 KUHP ayat 1: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ayat 2: Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga

humass
Buru Pelaku Pembunuhan WNA Belanda, Polda Bali Ajukan Red Notice ke Interpol
Korupsi Izin Tambang PT Sendawar Jaya, Kejagung Cecar Petinggi Bank Syariah Indonesia
Ketua IPW Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Laporkan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Sementara, Mimi menceritakan, kini mantan suaminya itu telah menguasai sejumlah aset milik perusahaan termasuk properti atau rumah tinggal miliknya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Deolipa Yumara, Pemalsuan dokumen, WNA Belanda
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article uang BI Pria Ini Bobol ATM hingga Rp25 Miliar Tanpa Ketahuan Bank
Next Article Sahabat Disabilitas Indonesia Presidium Sahabat Disabilitas Regional Jakarta Berharap Jakarta Bersih dari Polarisasi Politik Identitas

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?