IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) mendukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penegakan hukum terhadap oknum aparatur peradilan. Bahkan dukungan itu diwujudkan dengan beberapa tindakan yang telah ditempuh oleh lembaga peradilan tersebut.
“Di antaranya pemberhentian sementara aparatur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pencopotan dari jabatan, dan rotasi dan mutasi untuk penyegaran di jajaran Kepaniteraan MA,” ungkap Ketua MA, Muhammad Syarifuddin dalam sebuah program “MA Mendengar” di Jakarta, Rabu (23/11).
Selain itu, MA juga mengoptimalisasi peran satuan tugas khusus pengawasan termasuk instalasi perangkat pengawasan serta perbaikan sistem informasi perkara di MA. Sehingga perkara dapat dikelola lebih transparan dan diandalkan untuk proses penanganan perkara.
Dalam bidang pengawasan, MA dan Komisi Yudisial (KY) secara spesifik bersepakat akan melaksanakan pemeriksaan bersama. “(Saat ini) sedang disiapkan mekanisme dan tata caranya,” tambah Syarifuddin.
Pada kesempatan itu, MA mengundang para pegiat pemantau peradilan yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan. Koalisi tersebut terdiri dari bermacam organisasi masyarakat sipil dan lembaga penelitian yang fokus terhadap dunia peradilan. (Yudha Krastawan)
