Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelanggaran Berpotensi Fatalitas dan Kejahatan, Pengamat: Polantas Jangan Kehilangan Kewenangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pelanggaran Berpotensi Fatalitas dan Kejahatan, Pengamat: Polantas Jangan Kehilangan Kewenangan
Hukum

Pelanggaran Berpotensi Fatalitas dan Kejahatan, Pengamat: Polantas Jangan Kehilangan Kewenangan

Farih
Farih Published 27 Nov 2022, 16:46
Share
3 Min Read
826001f0 a1ec 4ed3 b521 f8956c307702
Suasan kemacetan arus lalu lintas terjadi di kawasan Ibu Kota Jakarta, Seringkali aparat Kepolisian dan Dishub DKI tidak ada di tempat, sehingga membuat kepadatan kendaraan sulit terurai. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Demikian juga apabila melihat adanya dugaan tindak pidana kejahatan dengan
modus menggunakan plat nomer tidak pada peruntukannya. Bisa juga dimasukan pada golongan pelanggaran yang bisa ditilang dengan cara manual.

“Atau diberhentikan, diperiksa, apabila ada dugaan tindak pidana kejahatan, buatkan Laporan Polisi untuk diserahkan penanganannya, disidik lebih lanjut.

Intinya apabila ada pelanggaran lalu lintas berpotensi fatalitas laka lantas dan adanya dugaan tindak pidana kejahatan menurut saya tidak boleh ada pembiaran dengan alasan tidak boleh menilang secara manual,” tegasnya.

Menurutnya, banyak cara untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi trend peningkatan pelanggaran dan dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan. Pertama, dengan cara represif non justice/teguran terhadap pelanggar lalu lintas atau dengan cara membuat Laporan Polisi terhadap temuan di jalan adanya dugaan tindak pidana kejahatan berupa pemalsuan TNKB.

Baca Juga

Kabar teror pocong keliling di wilayah Tangerang bikin resah warga. Foto: TikTok @bangrizalll_02
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
Satgas Saber Pelanggaran Pangan Awasi 9.138 Titik, 128 Surat Teguran Dilayangkan, 3 Pelaku Usaha Langgar Keamanan Mutu Pangan Bakal Dicabut Izin Usaha dan Edarnya
Kemnaker Akui Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional

Cara lain untuk mengatasi pelanggaran terhadap pelanggaran berpotensi laka lantas dapat pengecualian. Bisa ditindak dengan cara manual sambil menunggu akselerasi atau pengembangan sistem E- TLE yang sudah ada.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejahatan, pelanggaran, polantas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 20221126 221425 jerman vs spanyol hansi flick ini laga final Jerman vs Spanyol Malam Ini, Hansi Flick: Ini Laga Final
Next Article 3c45f3f6 5e99 42b6 b0ec 234ab54822f2 Gayung hingga Ember Dikirim ke Lokasi Terdampak Gempa Cianjur

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0061
Gaya hidup

Terungkap Sejak Zaman Dahulu Nanas Dijadikan Obat Tradisional Alami

HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Ekonomi
BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan
18 Jul 2026, 10:28
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Hukum
KPK Pasrah 2 Petinggi Blueray Cargo Divonis 2 Tahun, Ogah Ajukan Banding
18 Jul 2026, 11:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?