Demikian juga apabila melihat adanya dugaan tindak pidana kejahatan dengan
modus menggunakan plat nomer tidak pada peruntukannya. Bisa juga dimasukan pada golongan pelanggaran yang bisa ditilang dengan cara manual.
“Atau diberhentikan, diperiksa, apabila ada dugaan tindak pidana kejahatan, buatkan Laporan Polisi untuk diserahkan penanganannya, disidik lebih lanjut.
Intinya apabila ada pelanggaran lalu lintas berpotensi fatalitas laka lantas dan adanya dugaan tindak pidana kejahatan menurut saya tidak boleh ada pembiaran dengan alasan tidak boleh menilang secara manual,” tegasnya.
Menurutnya, banyak cara untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi trend peningkatan pelanggaran dan dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan. Pertama, dengan cara represif non justice/teguran terhadap pelanggar lalu lintas atau dengan cara membuat Laporan Polisi terhadap temuan di jalan adanya dugaan tindak pidana kejahatan berupa pemalsuan TNKB.
Cara lain untuk mengatasi pelanggaran terhadap pelanggaran berpotensi laka lantas dapat pengecualian. Bisa ditindak dengan cara manual sambil menunggu akselerasi atau pengembangan sistem E- TLE yang sudah ada.
