Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelanggaran Berpotensi Fatalitas dan Kejahatan, Pengamat: Polantas Jangan Kehilangan Kewenangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pelanggaran Berpotensi Fatalitas dan Kejahatan, Pengamat: Polantas Jangan Kehilangan Kewenangan
Hukum

Pelanggaran Berpotensi Fatalitas dan Kejahatan, Pengamat: Polantas Jangan Kehilangan Kewenangan

Farih
Farih Published 27 Nov 2022, 16:46
Share
3 Min Read
826001f0 a1ec 4ed3 b521 f8956c307702
Suasan kemacetan arus lalu lintas terjadi di kawasan Ibu Kota Jakarta, Seringkali aparat Kepolisian dan Dishub DKI tidak ada di tempat, sehingga membuat kepadatan kendaraan sulit terurai. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Ditiadakan penindakan hukum secara manual seperti tilang manual jangan ada kesan Polantas kehilangan kewenangan. Keberadaan petugas Polantas di lapangan seperti Undang-Undang yang berjalan atau petugas yang melaksanakan tugas atas nama Undang-Undang.

Terkait hal tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, tidak boleh membiarkan adanya pelanggaran atau bahkan pembiaran adanya dugaan kejahatan. Misalnya, secara kasat mata diketahui atau kedapatan adanya pengendara menggunakan plat nomer palsu.

“Pelanggaran berpotensi laka seperti pengebutan, tidak menggunakan helm, mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang dapat membahayakan keselamatan, menurut hemat saya harus ditindak, tidak boleh ada pembiaran,” kata Budiyanto pada ipol.id, Minggu (27/11).

Diutarakannya, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas ada yang bersifat represif justice/tilang atau dengan non justice/teguran. Jadi dengan adanya pelarangan cara-cara manual, bisa menggunakan dengan cara teguran atau pelanggaran tersebut dikecualikan dapat ditilang dengan cara manual.

Baca Juga

Kabar teror pocong keliling di wilayah Tangerang bikin resah warga. Foto: TikTok @bangrizalll_02
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
Satgas Saber Pelanggaran Pangan Awasi 9.138 Titik, 128 Surat Teguran Dilayangkan, 3 Pelaku Usaha Langgar Keamanan Mutu Pangan Bakal Dicabut Izin Usaha dan Edarnya
Kemnaker Akui Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejahatan, pelanggaran, polantas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 20221126 221425 jerman vs spanyol hansi flick ini laga final Jerman vs Spanyol Malam Ini, Hansi Flick: Ini Laga Final
Next Article 3c45f3f6 5e99 42b6 b0ec 234ab54822f2 Gayung hingga Ember Dikirim ke Lokasi Terdampak Gempa Cianjur

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0351
HeadlineKriminal

Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi

Ekonomi
BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan
18 Jul 2026, 10:28
HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Hukum
Pakar Hukum Sebut Penetapan Eks Jampidsus Sebagai Tersangka Tetap Sah Meski Belum Pernah Diperiksa
18 Jul 2026, 13:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?