IPOL.ID – Ditiadakan penindakan hukum secara manual seperti tilang manual jangan ada kesan Polantas kehilangan kewenangan. Keberadaan petugas Polantas di lapangan seperti Undang-Undang yang berjalan atau petugas yang melaksanakan tugas atas nama Undang-Undang.
Terkait hal tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, tidak boleh membiarkan adanya pelanggaran atau bahkan pembiaran adanya dugaan kejahatan. Misalnya, secara kasat mata diketahui atau kedapatan adanya pengendara menggunakan plat nomer palsu.
“Pelanggaran berpotensi laka seperti pengebutan, tidak menggunakan helm, mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang dapat membahayakan keselamatan, menurut hemat saya harus ditindak, tidak boleh ada pembiaran,” kata Budiyanto pada ipol.id, Minggu (27/11).
Diutarakannya, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas ada yang bersifat represif justice/tilang atau dengan non justice/teguran. Jadi dengan adanya pelarangan cara-cara manual, bisa menggunakan dengan cara teguran atau pelanggaran tersebut dikecualikan dapat ditilang dengan cara manual.
