IPOL.ID – Ditiadakan penindakan hukum secara manual seperti tilang manual jangan ada kesan Polantas kehilangan kewenangan. Keberadaan petugas Polantas di lapangan seperti Undang-Undang yang berjalan atau petugas yang melaksanakan tugas atas nama Undang-Undang.
Terkait hal tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, tidak boleh membiarkan adanya pelanggaran atau bahkan pembiaran adanya dugaan kejahatan. Misalnya, secara kasat mata diketahui atau kedapatan adanya pengendara menggunakan plat nomer palsu.
“Pelanggaran berpotensi laka seperti pengebutan, tidak menggunakan helm, mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang dapat membahayakan keselamatan, menurut hemat saya harus ditindak, tidak boleh ada pembiaran,” kata Budiyanto pada ipol.id, Minggu (27/11).
Diutarakannya, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas ada yang bersifat represif justice/tilang atau dengan non justice/teguran. Jadi dengan adanya pelarangan cara-cara manual, bisa menggunakan dengan cara teguran atau pelanggaran tersebut dikecualikan dapat ditilang dengan cara manual.
Demikian juga apabila melihat adanya dugaan tindak pidana kejahatan dengan
modus menggunakan plat nomer tidak pada peruntukannya. Bisa juga dimasukan pada golongan pelanggaran yang bisa ditilang dengan cara manual.
“Atau diberhentikan, diperiksa, apabila ada dugaan tindak pidana kejahatan, buatkan Laporan Polisi untuk diserahkan penanganannya, disidik lebih lanjut.
Intinya apabila ada pelanggaran lalu lintas berpotensi fatalitas laka lantas dan adanya dugaan tindak pidana kejahatan menurut saya tidak boleh ada pembiaran dengan alasan tidak boleh menilang secara manual,” tegasnya.
Menurutnya, banyak cara untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi trend peningkatan pelanggaran dan dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan. Pertama, dengan cara represif non justice/teguran terhadap pelanggar lalu lintas atau dengan cara membuat Laporan Polisi terhadap temuan di jalan adanya dugaan tindak pidana kejahatan berupa pemalsuan TNKB.
Cara lain untuk mengatasi pelanggaran terhadap pelanggaran berpotensi laka lantas dapat pengecualian. Bisa ditindak dengan cara manual sambil menunggu akselerasi atau pengembangan sistem E- TLE yang sudah ada.
“Sebagai dasar pertanggungan jawab dapat dibuatkan telahan staf dan sistem pengawasan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas”.
Pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas berpotensi fatalitas dan dugaan adanya tindak pidana kejahatan akan membuka ruang adanya trend peningkatan pelanggaran dan kejahatan lalu lintas.
“Jadi perlu ada langkah-langkah kongkrit dengan didasari kajian yang mendalam,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)