IPOL.ID- Lanjutan sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada para bekas anak buahnya karena perbuatannya telah merugikan mereka.
Hal itu disampaikan Sambo setelah mendengar curahan hati mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.
Ridwan kecewa karena menjadi korban atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ridwan sendiri telah dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada akhir September lalu. Dia dicopot dari jabatan dan kini ditempatkan di Yanma Polri.
“Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya, karena saya sudah memberikan keterangan yang tidak benar di awal,” ujar Sambo di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
Sambo menyatakan siap mengambil tanggung jawab terhadap hal tersebut. Dia mengaku sebenarnya ingin anak buahnya tidak ikut diproses hukum dan etik.