IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Dalam persidangan kali ini, Pengadilan Tipikor mengorek keterangan lima saksi untuk terdakwa Indragiri Wisnu Wardhana, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negri Kementerian Perdagangan RI.
Kelima saksi yang dihadirkan antara lain, Direktur PT Sari Agrotama Persada (perusahaan distribusi barang yang terafiliasi dengan Wilmar Group), Thomas Tonny Muksim; Staf Ekspor PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group), Widhiyana Kuswira dan Head Ekspor Impor PT Multimas Nabati Asahan, Lie Tjui Tjien.
“Lalu, Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, Armand dan Presiden Direktur (Presdir) PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia (perusahaan terafiliasi dengan Wilmar Group), Erik,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (11/11).