Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Lanjutan Korupsi Minyak Goreng, Pengadilan Tipikor Hadirkan 5 Saksi Termasuk Presdir Wilmar Nabati Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sidang Lanjutan Korupsi Minyak Goreng, Pengadilan Tipikor Hadirkan 5 Saksi Termasuk Presdir Wilmar Nabati Indonesia
Hukum

Sidang Lanjutan Korupsi Minyak Goreng, Pengadilan Tipikor Hadirkan 5 Saksi Termasuk Presdir Wilmar Nabati Indonesia

Farih
Farih Published 11 Nov 2022, 14:14
Share
2 Min Read
9f51d116 5e13 4b14 ac0b 8d129157eace
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengorek keterangan lima saksi untuk terdakwa Indragiri Wisnu Wardhana, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negri Kementerian Perdagangan RI. Foto: Ist
SHARE

Dari keterangan para saksi, Wilmar Group yang terdiri dari PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia pernah mengajukan 11 persetujuan ekspor CPO dan turunannya

Selain itu juga diketahui, kelima perusahaan tersebut memiliki kewajiban distribusi minyak goreng sebanyak 240.890.633 kg sebagaimana yang dituangkan di dalam surat realisasi distribusi barang ke dalam negeri yang ditandatangani oleh Thomas Tonny Muksim.

“Hal itu itulah yang kemudian dijadikan syarat untuk mengajukan persetujuan ekspor ke Kementerian Perdagangan RI,” papar Sumedana mengutip keterangan para saksi yang diperiksa.

Kenyataannya, PT Sari Agrotama Persada yang juga terafiliasi dengan Wilmar Group selaku perusahaan yang ditunjuk hanya menyalurkan minyak goreng sebanyak 140.050.000 kg.

Baca Juga

budi jubir kpk yudha
Penyidikan Rampung, KPK Segera Seret Gubernur Riau ke Pengadilan Tipikor
KPK Seret 2 Tersangka Penyuap Dirut PT Inhutani V ke Pengadilan Tipikor
Eksepsi Eks Dirut Taspen Ditolak Majelis Hakim, Sidang Tipikor Berlanjut

Oleh karenanya, PT Sari Agrotama Persada belum mendistribusikan seluruh pesanan terkait kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebanyak 240.890.633 kg.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korupsi minyak goreng, pengadilan tipikor, sidang minyak goreng, wilmar nabati indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article f4141fef 4b9c 4602 ab71 6afaf8872c13 Investasi di Jakarta Tumbuh Signifikan, Per September Tembus Rp108,9 Triliun
Next Article UKI Ilmu Komunikasi Bicara Mediatisasi, Guru Besar Komunikasi UKI Bilang Manusia Kian Bergantung pada Teknologi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 172624
Nasional

Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang

Hukum
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
24 Apr 2026, 15:05
Headline
Jakarta Padamkan Lampu Serentak Besok Malam, Ini Titik Lokasinya
24 Apr 2026, 14:33
Headline
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
24 Apr 2026, 13:35
Jakarta Raya
Viral Keributan 2 Pria di KRL, Diduga Dipicu Salah Paham
24 Apr 2026, 17:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?