Dari keterangan para saksi, Wilmar Group yang terdiri dari PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia pernah mengajukan 11 persetujuan ekspor CPO dan turunannya
Selain itu juga diketahui, kelima perusahaan tersebut memiliki kewajiban distribusi minyak goreng sebanyak 240.890.633 kg sebagaimana yang dituangkan di dalam surat realisasi distribusi barang ke dalam negeri yang ditandatangani oleh Thomas Tonny Muksim.
“Hal itu itulah yang kemudian dijadikan syarat untuk mengajukan persetujuan ekspor ke Kementerian Perdagangan RI,” papar Sumedana mengutip keterangan para saksi yang diperiksa.
Kenyataannya, PT Sari Agrotama Persada yang juga terafiliasi dengan Wilmar Group selaku perusahaan yang ditunjuk hanya menyalurkan minyak goreng sebanyak 140.050.000 kg.
Oleh karenanya, PT Sari Agrotama Persada belum mendistribusikan seluruh pesanan terkait kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebanyak 240.890.633 kg.
