Berikut lima tuntutan massa aksi :
1. Pengaturan tentang tata kelola Usaha Sektor Keuangan Koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam RUU PPSK untuk dicabut dan ditiadakan.
2. Pengaturan tentang tata kelola Usaha Sektor Keuangan yang dilakukan koperasi dikembalikan kepada RUU Perkoperasian atau pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang saat ini lagi berproses.
3. Pengaturan lembaga jasa keuangan termasuk lembaga keuangan mikro yang dapat berbadan hukum koperasi atau boleh dimiliki Badan Hukum Koperasi pada RUU PPSK untuk dicabut atau ditiadakan.
4. Pengaturan usaha sektor keuangan yang saat ini sudah dilakukan oleh koperasi untuk melayani masyarakat, bukan anggota diberikan kesempatan selama satu tahun untuk memilih tetap berbadan hukum lembaga jasa keuangan di luar koperasi.
Hal itu sebagaimana ketentuan yang berlaku dan diatur lebih lanjut dalam RUU Perkoperasian pengganti Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang saat ini lagi berproses.