IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Tersangkanya adalah Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Bambang Rianto.
“Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (5/112).
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan oleh penyidik pidana khusus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. “(Tersangka) ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022,” jelas Sumedana.
Dalam kasus ini, Bambang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
“Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tambah Sumedana tanpa menyebut jumlah pasti kerugian negara dari kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Bambang telah disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)