Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Tersangka, Direksi Waskita Karya Langsung Dikirim ke Rutan Salemba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jadi Tersangka, Direksi Waskita Karya Langsung Dikirim ke Rutan Salemba
Headline

Jadi Tersangka, Direksi Waskita Karya Langsung Dikirim ke Rutan Salemba

Iqbal
Iqbal Published 05 Dec 2022, 21:49
Share
2 Min Read
waskita tersangka
Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Bambang Rianto mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Foto: Yudha /ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Tersangkanya adalah Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Bambang Rianto.

“Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (5/112).

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan oleh penyidik pidana khusus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. “(Tersangka) ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022,” jelas Sumedana.

Dalam kasus ini, Bambang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Korupsi Waskita Beton Precast, tersangka kasus waskita beron precast
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221205 WA0102 Kejuaraan Dunia Wushu Junior VIII/2022: Sudarsono Tak Ragukan Kemampuan tim Indonesia
Next Article lumpur Saluran di Jalan RA Kartini Cilandak Dikuras Manual

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?