Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Lepaskan 7 Tersangka, Termasuk 3 Kasus Penganiayaan, Kok Mau?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Lepaskan 7 Tersangka, Termasuk 3 Kasus Penganiayaan, Kok Mau?
Hukum

Kejagung Lepaskan 7 Tersangka, Termasuk 3 Kasus Penganiayaan, Kok Mau?

Iqbal
Iqbal Published 12 Dec 2022, 17:37
Share
1 Min Read
Gedung Utama Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Utama Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Dari tujuh permohonan tersangka yang dikabulkan, tiga di antaranya tersangkut perkara dugaan penganiayaan.

Ketiga tersangka di antaranya, Suharto Ode dari Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Adam Niven Pabesti dari Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Arik Setyawan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Sedangkan tiga permohonan lainnya yang dikabulkan berasal dari Kejaksaan Negeri Nganjuk. Ketiga tersangka adalah Warsito, Ali Rido dan Damiaji. Mereka disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

“Satu tersangka lagi adalah Fauzi, tersangka kasus dugaan pencurian dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (12/12).

Baca Juga

IMG 20260526 WA00021
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Pengusutan Korupsi Wilmar Group
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Adapun pertimbangan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Penganiayaan, keadilan restoratif, Kejagung, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pegadaian ui Pegadaian Ajak Milenial Bangun Usaha di Usia Muda Menuju Generasi Emas
Next Article KPK IZIN KPK Bidik Potensi Korupsi Layanan Publik di DKI demi Kemudahan Perizinan

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?